DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika dirasa blog ini bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk membeli domain www.bijehdesign.com. Terima kasih :)

Menghitung Besaran Unit Rusun

Sesuai dengan persyaratan yang ada dimensi unit yang ada disesuaikan dengan kebutuhan ruang pengguna, sebagai berikut :
No
Tipe
Daya tampung maksimum
1. 18 Hanya untuk 2 orang (dewasa pasangan muda atau pasangan manula)
2. 21 dan 24 Hanya mampu menampung 2 orang dewasa dan 2 anak hingga usia 10 tahun
3. 27 Hanya mampu menampung 2 orang dewasa dan 2 anak hingga usia 10 tahun, atau 3 orang dewasa
4.
36 Hanya mampu menampung 4 orang dewasa (orang tua dan 2 anak dewasa)
Ketentuan besaran ruang berdasarkan atas kapisatas ruang, dengan pengertian bahwa kebutuhan ruang 1 orang adalah 9 m². 
Contoh Perhitungan:

Type unit hunian yang direncanakan adalah berukuran 36 m². Terdapat dua blok masa yang masing‐masing menampung 50 unit sehingga rusun ini mampu menampung 100 KK. 
  • Luas lahan yang disediakan untuk RUSUN adalah sekitar 9.000 m²
  • Luas ruang = 36 m² x 50 = 1800 m²
  • Ditambahkan 20 % untuk sirkulasi, = 360 m² 
Jadi total luas RUSUN = 1800 m² + 360 m² = 2160 m² 
Jumlah luasan ruang ini dialokasikan dalam bangunan RUSUN 3 lantai.

Peraturan Perundangan Rumah Rusun 

Undang-undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UURS”). Definisi rumah susun menurut Pasal 1 butir (1) UURS adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Peraturan perundang-undangan yang utama mengatur mengenai rumah susun adalah Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (diundangkan pada tanggal 26 April 2009). Selain itu masih ada beberapa peraturan khusus lain yang berkaitan dengan rumah susun.

Arah kebijaksanaan rumah susun di Indonesia tercantum dalam UURS berisi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu: 
  1. Konsep tata ruang dan pembangunan perkotaan, dengan mendayagunakan tanah secara optimal dan mewujudkan pemukiman dengan kepadatan penduduk.
  2. Konsep pembangunan hukum, dengan menciptakan hak kebendaan baru yaitu satuan rumah susun yang dapat dimiliki secara perseorangan dengan pemilikan bersama atas benda, bagian dan tanah dan menciptakan badan hukum baru yaitu Perhimpunan Penghuni, yang dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik satuan rumah susun, berwenang mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan rumah susun.
  3. Konsep pembangunan ekonomi dan kegiatan usaha, dengan dimungkinkannya kredit konstruksi dengan pembebanan hipotik atau fidusia atas tanah beserta gedung yang masih dibangun. 
Berdasarkan arah kebijaksanaan tersebut, maka tujuan pembanguan rumah susun adalah:
  1. Untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat.
  2. Untuk mewujudkan pemukiman yang serasi, selaras dan seimbang.
  3. Untuk meremajakan daerah-daerah kumuh.
  4. Untuk mengoptimalkan sumber daya tanah perkotaan.
  5. Untuk mendorong pemukiman yang berkepadatan penduduk.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menghitung Besaran Unit Rusun"

Post a Comment

Komentarlah dengan bahasa yang baik :

1. No SARA
2. No SPAM