DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika dirasa blog ini bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk membeli domain www.bijehdesign.com. Terima kasih :)

Tahapan Kerja Arsitek dan Honor 2

II. Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual
(1) Hak Milik
  • Hak kepemilikan atas setiap dokumen perancangan yang telah dibuat oleh Arsitek, dalam setiap kondisi akan tetap berada pada Arsitek, termasuk setelah penyelesaian proyek atau setelah pemutusan hubungan kerja, ataupun bila rancangan yang telah diselesaikan tersebut tidak direalisasikan.
  • Dokumen Perancangan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan tidak diperkenankan digunakan oleh pengguna jasa untuk proyek lain ataupun ditambahkan pada proyek yang bersangkutan kecuali atas seizin dari arsitek dengan suatu persetujuan tertulis, dan dengan kesepakatan penambahan imbalan jasa atas penggunaan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan imbalan jasa
(2) Hak Perwujudan Rancangan
  • Hak perwujudan adalah hak untuk merealisasikan atau mewujudkan suatu rancangan arsitektur menjadi suatu wujud karya arsitektur yang nyata.
  • Pengguna Jasa mendapatkan hak perwujudan rancangan sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi kewajiban membayar imbalan jasa atas penugasan untuk pembuatan rancangan arsitektur dan segala sesuatu yang menyangkut penugasan tersebut kepada arsitek.
  • Perwujudan ulang berdasarkan rancangan arsitektur dengan atau tanpa perubahan apapun, wajib memberitahukan dan dengan persetujuan tertulis dari arsitek dan dengan imbalan jasa sesuai ketentuan imbalan jasa perwujudan ulang rancangan arsitektur yang berlaku.
(3) Tanda Nama

Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama arsitek pada gambar arsitektur.

(4) Hak Dokumentasi dan Hak Penggandaan
  • Arsitek memiliki hak dokumentasi termasuk membuat gambar-gambar atau foto-foto maupun rekaman dalam bentuk lainnya baik keadaan di dalam maupun di luar bangunan hasil rancangannya.
  • Hanya arsitek yang memiliki hak penggandaan atas gambar-gambar rancangan arsitektur yang dibuatnya.
(5) Hak Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak di atas diatur sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Informasi lebih detail, dapat membeli Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dengan Pengguna Jasa harga Rp.100.000. Pesan melalui Sekretariat IAI Jakarta 021 – 530 4719.
Biaya dan katagori bangunan
Catatan:
Jika biaya bangunan terletak antara dua jumlah biaya yang tercantum dalam kolom pertama tabel tersebut di atas, maka persentase imbalan jasa dengan/dapat mengikuti kurva Lampiran 2.B.
KATEGORI BANGUNAN
(1) Bangunan Khusus

Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

(2) Bangunan Sosial

Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial):
  • Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
  • Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.
(3) Bangunan Kategori 1

Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:
  • Tipe Hunian: asrama, hostel
  • Tipe Industri: bengkel, gudang
  • Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir
(4) Bangunan Kategori 2

Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata
  • Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan
  • Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
  • Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
  • Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum
  • Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
  • Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan
  • Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum
(5) Bangunan Kategori 3

Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:
  • Tipe Hunian: rumah tinggal privat
  • Tipe Komersial: bandara, hotel
  • Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana
  • Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium
  • Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset
  • Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2
  • Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus.
Sumber : IAI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahapan Kerja Arsitek dan Honor 2"

Post a Comment

Komentarlah dengan bahasa yang baik :

1. No SARA
2. No SPAM